Sembilan Ton Daging Celeng Dimusnahkan di Cilegon
detakbanten.com CILEGON - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memusnahkan sembilan Ton daging celeng (babi hutan) ilegal hasil operasi pada 9 November 2014 dan 6 Februari 2015. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan, Rabu (11/2/2015).