<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bank BJB Archives - Detak.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.detak.co.id/tag/bank-bjb/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.detak.co.id/tag/bank-bjb</link>
	<description>Berita dan Informasi Terkini Seketika Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Mar 2025 04:33:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.detak.co.id/wp-content/uploads/2024/01/logodetak-mini-80x80.jpg</url>
	<title>bank BJB Archives - Detak.co.id</title>
	<link>https://www.detak.co.id/tag/bank-bjb</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akankah Kang Emil Terjungkal dalam Kasus BJB?</title>
		<link>https://www.detak.co.id/akankah-kang-emil-terjungkal-dalam-kasus-bjb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 04:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bank BJB]]></category>
		<category><![CDATA[jawa barat]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Kamil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=7706</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/akankah-kang-emil-terjungkal-dalam-kasus-bjb">Akankah Kang Emil Terjungkal dalam Kasus BJB?</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">OPINI, <a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> &#8211; Sosok kharistik, cerdas, sekaligus mantan penguasa daerah di Jawa Barat, nampaknya bisa berakhir kelabu. Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 22 September 2024, “SiapaTerlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, para tersangka yakni dua petinggi Bank BJB dan pimpinan tiga agensi iklan. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024. Dokumen itu berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun buku 2021-2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank Jabar Banten (BJB) yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dilansir majalah Tempo nilainya mencapai Rp 801 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penelusuran BPK mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tempo mendapat informasi bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Informasi ini menyebut, misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali placement Rp 200 juta, tetapi oleh Bank BJB, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa hari lalu, langkah lembaga anti rusuah melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat yang biasa disapa Kang Emil menjadi babak baru upaya penegakan hukum atas lembaga perbankan dengan mayoritas milik pemerintah provinsi Jawa Barat yang sangatlah sehat secara bisnis, di mana para pemilik saham dari setiap pemerintah kabupaten/kita antri untuk meningkatkan prosentase penyertaan dana segar dari masing-masing keuangan daerahnya. (Zal)</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/akankah-kang-emil-terjungkal-dalam-kasus-bjb">Akankah Kang Emil Terjungkal dalam Kasus BJB?</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi di Bank BJB</title>
		<link>https://www.detak.co.id/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-di-bank-bjb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 13:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bank BJB]]></category>
		<category><![CDATA[banten]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[kejati banten]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[serang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=4092</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-di-bank-bjb">3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi di Bank BJB</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> SERANG &#8211; Kejaksaan Tinggi(Kejati) Banten, Jawa Barat menetapkan tiga tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja (KM) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016,</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dilansir Antara, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangan yang diterima di Serang, Rabu, mengatakan keduanya berinisial EBY relationship officer, dan DAS manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang serta satu pihak swasta berinisial J. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (6/11/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya pada 31 Oktober 2024, Kejati Banten juga telah menahan direktur PT KMA berinisial SNZ sebagai tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp5 miliar saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ternyata pembayaran dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umroh yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/3-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-di-bank-bjb">3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi di Bank BJB</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
