<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pajak Archives - Detak.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.detak.co.id/tag/pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.detak.co.id/tag/pajak</link>
	<description>Berita dan Informasi Terkini Seketika Menjangkau Dunia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 08:06:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.detak.co.id/wp-content/uploads/2024/01/logodetak-mini-80x80.jpg</url>
	<title>pajak Archives - Detak.co.id</title>
	<link>https://www.detak.co.id/tag/pajak</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pajak Kendaraan Bermotor Target Razia Satlantas Polres Ciamis</title>
		<link>https://www.detak.co.id/pajak-kendaraan-bermotor-target-razia-satlantas-polres-ciamis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 08:06:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ciamis]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[polda jabar]]></category>
		<category><![CDATA[polres banjar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ciamis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=21778</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/pajak-kendaraan-bermotor-target-razia-satlantas-polres-ciamis">Pajak Kendaraan Bermotor Target Razia Satlantas Polres Ciamis</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://www.detak.co.id" type="link" id="www.detak.co.id">detak.co.id</a> CIAMIS-Dalam rangka menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, Satlantas Polres Ciamis melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (12/02/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh jajaran Satlantas Polres Ciamis. Dalam apel tersebut disampaikan arahan terkait target dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan, yakni mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meminimalisir jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Kasat Lantas, KBO Sat Lantas, Kanit Kamsel, Kanit Turjawali, anggota Sat Lantas Polres Ciamis, anggota Denpom Ciamis, anggota Samsat Ciamis, Kepala P3DW Ciamis beserta staf, PT Jasa Raharja Kabupaten Ciamis, serta Bank BJB Kabupaten Ciamis. Sinergitas lintas instansi ini menjadi bentuk kolaborasi dalam memberikan pelayanan sekaligus penegakan aturan secara terpadu kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap 652 kendaraan, terdiri dari 572 kendaraan roda dua dan 80 kendaraan roda empat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 27 pengendara membuat surat pernyataan, terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat. Selain itu, terdapat 5 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan dengan total nominal sebesar Rp 4.117.000. Petugas juga melakukan penindakan berupa tilang dengan barang bukti 13 STNK dan 4 SIM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif yang dilaksanakan secara humanis untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum masyarakat. Upaya ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan memberikan respons positif terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Warga menilai kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif serta memberikan kemudahan karena tersedia layanan pembayaran langsung di tempat. Kehadiran petugas dari berbagai instansi dinilai mempermudah proses administrasi sekaligus memberikan edukasi yang jelas mengenai kewajiban pajak kendaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bukti nyata peran aktif Satlantas Polres Ciamis dalam mendukung ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Ciamis. (RN)</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/pajak-kendaraan-bermotor-target-razia-satlantas-polres-ciamis">Pajak Kendaraan Bermotor Target Razia Satlantas Polres Ciamis</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang</title>
		<link>https://www.detak.co.id/transaksi-e-money-dan-qris-dikenakan-ppn-12-persen-dibebankan-ke-pedagang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2024 06:08:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[emoney]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[qris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=5064</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/transaksi-e-money-dan-qris-dikenakan-ppn-12-persen-dibebankan-ke-pedagang">Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> Jakarta &#8211; Mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan uang elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi konsumen secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PPN tersebut akan dibebankan kepada pedagang (merchant) melalui Merchant Discount Rate (MDR), bukan kepada konsumen yang bertransaksi. MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat transaksi menggunakan QRIS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai ilustrasi, jika seorang konsumen membeli barang senilai Rp 5.000.000, ia tetap membayar PPN pembelian barang sebesar Rp 550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS, e-money, maupun tunai. Namun, PPN yang dikenakan pada MDR QRIS akan menjadi tanggungan pedagang, bukan konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bank Indonesia (BI) telah mengatur tarif MDR QRIS berdasarkan jenis usaha merchant. Berikut tarif MDR QRIS saat ini:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Usaha Mikro (UMI):</li>



<li>0% untuk transaksi di bawah Rp 100.000</li>



<li>0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000</li>



<li>Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE): 0,7%</li>



<li>Layanan Pendidikan: 0,6%</li>



<li>SPBU, Badan Layanan Umum (BLU), dan PSO: 0,4%</li>



<li>Transaksi G2P (government to people) seperti bansos, dan P2G (people to government) seperti donasi sosial atau pajak: 0%.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kebijakan baru ini, MDR yang dikenakan kepada pedagang juga akan menjadi objek pengenaan PPN sebesar 12%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut DJP, kebijakan ini tidak menambah beban konsumen, melainkan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong akuntabilitas dan transparansi pada ekosistem pembayaran digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pengenaan PPN ini diperkirakan dapat memengaruhi pedagang kecil yang sebelumnya sudah menghadapi beban operasional. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif di tengah penerapan kebijakan baru.</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/transaksi-e-money-dan-qris-dikenakan-ppn-12-persen-dibebankan-ke-pedagang">Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen</title>
		<link>https://www.detak.co.id/berbeda-dengan-indonesia-vietnam-justru-turunkan-ppn-dari-10-jadi-8-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2024 06:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[vietnam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=5061</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/berbeda-dengan-indonesia-vietnam-justru-turunkan-ppn-dari-10-jadi-8-persen">Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> NASIONAL &#8211; Pemerintah Vietnam resmi menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari pemangkasan PPN sebesar 2 persen yang telah berlaku sejak 2022, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini bertujuan untuk merangsang daya beli masyarakat, menurunkan harga barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan sektor bisnis dan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Đinh Trọng Thịnh, pakar ekonomi Vietnam, perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan membantu sektor produksi. &#8220;Pengurangan PPN ini diharapkan mampu menurunkan biaya barang dan jasa, yang pada akhirnya mendukung geliat ekonomi yang tengah berjuang,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Kementerian Keuangan Vietnam memproyeksikan kebijakan ini akan mengurangi pendapatan negara sebesar 26,1 triliun Dong (sekitar Rp 16 triliun) pada semester pertama 2025. Namun, penurunan pendapatan tersebut diyakini akan terkompensasi oleh peningkatan aktivitas produksi dan bisnis, yang berpotensi menciptakan pendapatan baru bagi anggaran negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pemangkasan PPN, Vietnam juga meluncurkan reformasi birokrasi besar-besaran. Pemerintah telah memangkas jumlah kementerian dari 30 menjadi 21, menghapus 9 kementerian, serta merampingkan sejumlah lembaga negara, termasuk saluran televisi dan badan administratif lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah pegawai dan menggabungkan beberapa kementerian untuk meningkatkan efisiensi. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi hambatan birokrasi, mengurangi kemacetan administratif, serta mengalokasikan anggaran ke proyek-proyek pembangunan prioritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombinasi pemangkasan PPN dan reformasi birokrasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi Vietnam di tengah tantangan global. Dengan berkurangnya hambatan administrasi dan biaya barang dan jasa yang lebih rendah, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sementara sektor bisnis mendapat peluang lebih besar untuk berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan ini mencerminkan komitmen Vietnam untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, meskipun harus mengorbankan sebagian pendapatan negara dalam jangka pendek. Dengan langkah-langkah tersebut, Vietnam optimis dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara.</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/berbeda-dengan-indonesia-vietnam-justru-turunkan-ppn-dari-10-jadi-8-persen">Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Netflix dan Spotify Kena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen</title>
		<link>https://www.detak.co.id/netflix-dan-spotify-kena-dampak-kenaikan-ppn-12-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 14:03:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[netflix]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[spotify]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=4920</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/netflix-dan-spotify-kena-dampak-kenaikan-ppn-12-persen">Netflix dan Spotify Kena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a> JAKARTA &#8211; Mulai Januari 2025, pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, tarif PPN yang berlaku masih sebesar 11persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peningkatan PPN ini dipastikan akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, termasuk layanan streaming populer seperti Netflix dan Spotify. Dilansir CNBC Indonesia, kenaikan harga langganan streaming ini bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 2.000, tergantung pada jenis paket yang digunakan pelanggan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak Kenaikan PPN pada Harga Netflix<br>Berikut perbandingan harga langganan Netflix dengan tarif PPN 11persen dan 12 persen:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Paket Ponsel: Saat ini Rp 59.940/bulan, akan naik menjadi Rp 60.480/bulan.</li>



<li>Paket Dasar: Dari Rp 72.150/bulan menjadi Rp 72.800/bulan.</li>



<li>Paket Standar: Dari Rp 133.200/bulan menjadi Rp 134.400/bulan.</li>



<li>Paket Premium: Dari Rp 206.460/bulan menjadi Rp 208.320/bulan.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak Kenaikan PPN pada Harga Spotify<br>Harga langganan Spotify juga akan mengalami penyesuaian. Berikut rincian kenaikannya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Paket Mini: Dari Rp 2.500/hari menjadi Rp 2.800/hari.</li>



<li>Paket Individual: Dari Rp 54.990 untuk dua bulan pertama menjadi Rp 61.588, dan harga bulanan berikutnya juga naik dari Rp 54.990 menjadi Rp 61.588.</li>



<li>Paket Student: Dari Rp 27.500 untuk dua bulan pertama menjadi Rp 30.800, dengan harga bulanan berikutnya juga Rp 30.800.</li>



<li>Paket Duo: Dari Rp 71.490 untuk dua bulan pertama menjadi Rp 80.068, dan harga bulanan berikutnya juga Rp 80.068.</li>



<li>Paket Family: Dari Rp 86.900 untuk dua bulan pertama menjadi Rp 97.328, dan harga bulanan berikutnya juga Rp 97.328.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang berlangganan layanan streaming, terutama di tengah kebutuhan hiburan digital yang terus meningkat. Konsumen diimbau untuk menyesuaikan anggaran dan mempertimbangkan ulang kebutuhan langganan agar tidak terlalu terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, meski diprediksi akan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. (Aip)</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/netflix-dan-spotify-kena-dampak-kenaikan-ppn-12-persen">Netflix dan Spotify Kena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Minta MK Maksimalkan Pajak Hiburan 10 Persen</title>
		<link>https://www.detak.co.id/pengusaha-minta-mk-maksimalkan-pajak-hiburan-10-persen</link>
					<comments>https://www.detak.co.id/pengusaha-minta-mk-maksimalkan-pajak-hiburan-10-persen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2024 15:51:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.detak.co.id/?p=1003</guid>

					<description><![CDATA[<p>...</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/pengusaha-minta-mk-maksimalkan-pajak-hiburan-10-persen">Pengusaha Minta MK Maksimalkan Pajak Hiburan 10 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.detak.co.id/">detak.co.id</a>, JAKARTA &#8211; Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) bersama sejumlah badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang jasa/hiburan menginginkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berisi ketentuan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% dihapus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para Pemohon Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 ini hanya ingin tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU HKPD. “Permohonan ini mengharapkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 dihapuskan dan diberlakukan ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, pada sidang perbaikan permohonan pada Kamis (14/3/2024) di Ruang Sidang MK lalu, Jakarta, dikutip Detakbanten.com.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang berbunyi, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan Pemohon dapat menunggu nasib permohonan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap lima jenis pajak hiburan tertentu dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari Para Pemohon,” ujar Joni, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Para Pemohon, norma pasal yang diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu. Sementara, kata Para Pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan tak seharusnya perlu dikendalikan.</p>
<p>The post <a href="https://www.detak.co.id/pengusaha-minta-mk-maksimalkan-pajak-hiburan-10-persen">Pengusaha Minta MK Maksimalkan Pajak Hiburan 10 Persen</a> appeared first on <a href="https://www.detak.co.id">Detak.co.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.detak.co.id/pengusaha-minta-mk-maksimalkan-pajak-hiburan-10-persen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
