detak.co.id, TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar keadilan restoratif (Restorative Justice). Tersangka atas nama Atib perkara tindak pidana umum pasal 378 atau pasal 372 tentang pencurian dipertemukan dengan korban untuk dimaafkan, pelaku yang menderita tumor di bagian kepala tersebut langsung dibantu biaya pengobatan gratis oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, dilakukan penghentian Perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada perkara atas nama Atib Alias Beler Bin Isim (Alm) yang disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lanjut Ricky, penghentian perkara melalui pendekatan Restorative Justice tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : B-2170/M.6.12/Eoh.2/04/2025 pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.
“Penghentian penuntutan terhadap tersangka yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Artinya, syarat dan ketentuan dalam Restorative justice sudah terpenuhi,” jelasnya, Kamis (1/5/2025).
Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, kronologi awal mula yakni, tersangka Atib telah mengambil atau menggelapkan satu unit lampu LED penerangan jalan umum (PJU) 90 watt merek Philips milik korban Kunting.
“Satu unit lampu LED rencananya akan dijual tersangka Atib untuk keperluan pribadinya. Namun belum sampai terjual Tersangka Atib telah di tangkap oleh pihak kepolisian,” katanya.
Lanjut Malda, dikarenakan kondisi Tersangka Atib sedang menderita penyakit Tumor Malignant Neoplasm dibagian kepalanya yang telah di derita selama 1 tahun lalu. Lalu, pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisiatif mengambil tindakan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Juga Dinas Kesehatan untuk melakukan tindakan operasi terhadap tumor yang di derita tersangka Atib. Tindakan operasi telah berlangsung di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Bogor tanpa dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.
Kata Malda, sekarang kondisi tersangka Atib setelah dilakukan operasi atas tumor yang di deritanya. Kondisi tersangka Atib menjadi lebih baik dan sedang menjalani proses penyembuhan pasca operasinya.