BISNIS, detak.co.id – Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi, masyarakat modern menghadapi tantangan serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan etika dalam transaksi keuangan. Kemajuan teknologi yang semestinya memudahkan justru kerap menjadi kendaraan eksploitasi, baik melalui jebakan investasi bodong, pinjaman online berbunga tinggi, atau perjudian digital berkedok “trading”.
Fenomena ini bisa disingkat sebagai “MAGRIB BIG NIGHT” singkatan dari praktik ekonomi Maysir (perjudian dan spekulasi berlebihan), Gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam perjanjian), Riba (bunga atau keuntungan yang tidak adil dalam utang-piutang), dan praktik ekonomi bathil lainnya yang mengabaikan prinsip moral dan sosial.
Yang membahayakan, praktik-praktik ini tidak selalu hadir dalam bentuk yang vulgar atau terang-terangan.
Mereka hadir dalam wajah yang lebih halus: transaksi option dengan janji keuntungan instan, asuransi konvensional yang berisiko berat sebelah, lembaga keuangan digital atau renteneir pencari rente yang mengenakan bunga mencekik tanpa pengawasan etik, bahkan illegarl.
Sebagian besar masyarakat awam tidak menyadari bahwa praktik seperti ini bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga menghancurkan fondasi keadilan dalam ekonomi.
Ekonomi yang sehat mestinya tidak membuat yang miskin makin terjerat, dan yang kaya makin menumpuk dari ketimpangan sistem.
Di sinilah pentingnya merumuskan solusi ekonomi yang berkeadilan, yang bebas dari eksploitasi, spekulasi, dan dominasi sepihak.
Solusi itu bukan utopia. Ia hadir nyata dalam prinsip ekonomi syariah meskipun dalam tulisan ini, kita tidak menyebutnya sebagai “ekonomi Islam”, melainkan ekonomi yang beretika, adil, dan berbasis kemaslahatan.
Sebagaimana dikatakan oleh Nobel Laureate Prof. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank, “Sistem keuangan tidak seharusnya memiskinkan manusia melainkan membebaskannya.”
Kalimat ini selaras dengan pesan universal yang juga diajarkan dalam ajaran syariah: ekonomi bukan sekadar transaksi, tapi juga tanggung jawab moral.