Penelitian ini menegaskan bahwa ekonomi syariah perlu bersinergi dengan kemajuan teknologi untuk menjaga kemurnian prinsip transaksi yang bebas dari unsur manipulatif.
Budianto (2023) dalam studi pustaka tentang perbandingan antara bank konvensional dan bank syariah, menemukan bahwa institusi syariah yang secara konsisten menghindari praktik riba, gharar, dan maysir memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat Muslim.
Ia menekankan bahwa stabilitas bukan hanya ditentukan oleh kekuatan modal, tetapi juga oleh kejelasan nilai dan kesesuaian akad terhadap prinsip keadilan.
Pendekatan teknologi juga dikedepankan oleh Gunawan (2025) yang mengusulkan penggunaan smart contract dalam blockchain sebagai mekanisme akad otomatis yang transparan dan tidak dapat dimanipulasi.
Menurutnya, integrasi blockchain dengan keuangan syariah berpotensi mengurangi gharar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap keabsahan transaksi.
Lebih jauh, Akbar, Mega, & Azizah (2024) menekankan pentingnya pembentukan standar halal keuangan dalam institusi perbankan dan keuangan.
Mereka menunjukkan bahwa sertifikasi dan audit syariah yang ketat diperlukan agar sistem ekonomi berbasis syariah tidak kehilangan ruh etiknya di tengah liberalisasi ekonomi.
Dalam konteks inovasi asuransi, Arwanda & Julina (2025) mengkaji integrasi financial technology (fintech) dalam pengembangan produk asuransi syariah.
Kajian ini menunjukkan bahwa teknologi digital dapat digunakan untuk menciptakan sistem perlindungan risiko yang sesuai syariah, selama prinsip kejelasan, kebersamaan risiko (risk-sharing), dan akad tabarru’ tetap dijaga.
Penekanan pada pentingnya peran ekonomi syariah dalam sistem nasional juga dikaji oleh Irdan & Nur’aini (2025).