Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

8
×

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGSEL – Kabar gembira bagi masyarakat Banten yang belum sempat mendatangi Samsat untuk mengurus surat – surat pajak kendaraan bermotornya yang sudah mati.

Pasalnya, Gubernur Banten Andra Soni, telah memperpanjang masa waktu pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Ptovinsi Banten.

Seperti diketahui, program pembebasan denda tunggakan pajak mobil dan motor di Provinsi Banten, telah bergulir sejak tanggal 10 April dan akan berakhir beberapa hari kedepan, tepatnya tanggal 30 Juni 2025.

“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025,” kata Gubernur Banten, Andra Soni, Kamis (26/6/2026).

Denda tunggakan pajak kendaraan bermotor 2025 kebawah dihapuskan. Maka warga wajib pajak cukup bayar pajak untuk tahun ini saja.

Menurut Andra Soni, ikhwal masa perpanjangan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor atas banyaknya aspirasi masyarakat di Banten.

“Oleh karena itu masyarakat tidak perlu menunggu lagi sampai waktunya berakhir,” beber politikus partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, ratusan ribu unit kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) teridentifikasi menunggak pajak. Cakupannya tersebar berada di wilayah di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang dan Pondok Aren.

“Yang nunggak secara keseluruhan 286 ribu unit kendaraan untuk masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2024,” ungkap Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD pada Samsat Ciputat, Firdaus.

Dia menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, ada dua rileksasi yang diberikan terhadap masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Pertama, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada masyarakat daftar ulang dan tahunan serta lima tahunan pada 2025. Pokok tunggakan dan sanksi administrasi atau denda dihapuskan untuk pajak 2025 kebawah.

Kedua, lanjut Firdaus, adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk pembayaran pajak di tahun berjalan. Artinya untuk pajak 2025 ke 2026 bagi masyarakat yang terlambat membayar dendanya dihapuskan.

“Jadi masyarakat cukup membayarkan pajak satu tahun saja. Kalaupun ada tunggakan lebih dari lima tahun yang dibayarkan hanya setahun berjalan,” terangnya.

Akbar menyebutkan, sejak pukul 10.00 WIB tadi tercatat sekitar 2.500 unit kendaraan bermotor yang mengurus pajak. Jumlah pemohon melonjak dua kali lipat dari hari biasanya.(Dra)