Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Perkuat PP Tunas , Komdigi Ajak Pelajar Bijak Pakai Internet

5
×

Perkuat PP Tunas , Komdigi Ajak Pelajar Bijak Pakai Internet

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, KOTA TANGERANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas ( Tunggu Anak Siap) demi memproteksi dini ruang digital anak.

Langkah itu dibuktikan dengan digelarnya edukasi masif melalui Forum Sahabat Tunas di SMPN 25, Kota Tangerang, Banten guna mendorong dan mengajak para pelajar agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi internet.

Regulasi tersebut pun telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan untuk mengekang, melainkan sebuah upaya proteksi dini.

“Jadi tidak melarang, tapi menunda sampai usia 16 tahun baru anak-anak bisa menggunakan sosial media,” ujar Fifi di hadapan para pelajar dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang.

Fifi mengajak para siswa yang hadir dalam forum tersebut untuk menjadi agen perubahan bagi lingkungan sekitarnya.

“Adik-adik bisa menjadi duta atau menyampaikan ke kawan-kawan yang tidak ikut hari ini bagaimana memanfaatkan internet secara bijaksana,” lanjutnya.

Fifi juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga medis atau dokter untuk memberikan edukasi mengenai dampak psikologis dan fisik dari paparan media sosial yang terlalu dini.

Sebab menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun sangat rentan terhadap berbagai risiko digital, mulai dari akses ilegal dari pihak luar hingga ancaman komersialisasi.

“Jangan sampai kita jadi target untuk komersialisasi. Selain itu, anak-anak di bawah 16 tahun mungkin belum paham sepenuhnya, sehingga dengan mudah mengunggah data pribadi. Padahal yang namanya data pribadi itu tidak boleh dipasang di sosial media,” tegasnya.

Kemkomdigi memastikan, PP Tunas tidak menitikberatkan sanksi atau hukuman kepada orang tua maupun anak-anak, melainkan fokus utama dari regulasi itu menuntut tanggung jawab penuh dari para penyedia layanan platform digital global.

Pemerintah meminta perusahaan raksasa seperti Google, Meta, Roblox, dan platform sejenisnya untuk memperketat sistem mereka dan memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun media sosial secara bebas demi menjaga keamanan mereka.

Langkah itu selaras dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menegaskan, negara harus hadir untuk melindungi ruang domestik keluarga dari dominasi teknologi global.

“Seperti yang pernah disampaikan oleh Ibu Menteri Komdigi, Ibu Meutya Hafid, jangan sampai kita tidak membantu orang tua. Karena orang tua ini tetap harus dibantu pada saat menghadapi raksasa algoritma seperti perusahaan-perusahaan platform tersebut,” imbuhnya. ( Cep)