Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
BisnisEsai

Menjawab Tantangan Ekonomi Eksploitatif Dan Spekulatif: Solusi Etis dan Berkeadilan

69
×

Menjawab Tantangan Ekonomi Eksploitatif Dan Spekulatif: Solusi Etis dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Menjawab Tantangan Ekonomi Eksploitatif Dan Spekulatif Solusi Etis dan Berkeadilan, foto:(ilustrasi/freepik)

Rasulullah ﷺ bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya kelak akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Pesan ini bukan sekadar ajaran keagamaan, tetapi manifestasi dari sistem ekonomi etis: mengutamakan keadilan, menolak spekulasi yang merugikan, serta menjaga kepercayaan sebagai pilar utama transaksi.

Melalui tulisan ini, kita akan mendalami bagaimana prinsip-prinsip ekonomi etis mampu memberikan jawaban konkret terhadap praktik eksploitatif seperti MAGRIB BIG NIGHT.

Solusi tersebut akan dikupas dengan pendekatan ilmiah, disertai referensi dari penelitian terbaru, serta contoh aplikatif dari praktik keuangan yang adil, transparan, dan menghindari unsur-unsur yang merugikan pihak lemah.

Tinjauan Pustaka
Penerapan prinsip ekonomi syariah dalam merespons kompleksitas sistem keuangan modern telah menjadi perhatian penting dalam sejumlah kajian akademik mutakhir.

Berbagai tantangan seperti munculnya transaksi yang sarat unsur riba, maysir, dan gharar dalam bentuk baru menuntut hadirnya solusi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.

Dalam studi bibliometrik dan literatur oleh Rohmadim Bagaskara & Wulandari (2024), ditemukan bahwa implementasi multi-akad dalam sistem perbankan syariah harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerancuan akad yang mengarah pada gharar atau manipulasi tersembunyi.

Kajian ini menunjukkan pentingnya penataan ulang prinsip dasar akad dan penyesuaiannya terhadap dinamika transaksi modern untuk menjaga kejelasan, keadilan, dan keterbukaan informasi dalam kontrak keuangan syariah.

Selaras dengan itu, Febriyani, Fauziyyah, Firman A., dan Hastuty (2025) menyoroti potensi pemanfaatan artificial intelligence (AI) sebagai teknologi untuk meningkatkan pengawasan risiko terhadap transaksi keuangan yang mengandung unsur haram.

Mereka menekankan bahwa AI dapat diprogram untuk mendeteksi pola spekulatif, akad tidak jelas, dan potensi riba dalam transaksi berbasis fintech maupun peer-to-peer lending.