detak.co.id, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Perkara ini melibatkan tersangka Rasjiman Bin Dasmun (alm), yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara melalui rehabilitasi ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan sejak 4 Maret 2025.
“Penyelesaian perkara ini merupakan wujud dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat ringan dan untuk kepentingan pemulihan,” ujar Herdian, Rabu (14/5)2025).
Lebih lanjut, Herdian menuturkan bahwa tersangka Rasjiman telah resmi menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten selama dua bulan. Penempatan tersebut dilakukan pada 10 Maret 2025.
“Selama proses rehabilitasi, kondisi Rasjiman menunjukkan perkembangan yang positif, baik secara fisik maupun psikiatrik, berdasarkan laporan bulanan dari pihak rehabilitasi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi selama dua bulan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga tidak membebani keluarga tersangka. Rehabilitasi ini dilakukan tanpa biaya alias gratis.
Setelah menjalani seluruh tahapan pemulihan, pada 10 Mei 2025 Rasjiman resmi dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi berdasarkan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025. Menindaklanjuti hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.
“Dengan terbitnya surat tersebut, maka Rasjiman secara resmi dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Harapan kami, yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan mampu membangun hidup yang lebih baik ke depannya,” tutup Herdian.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan upaya penegakan hukum yang lebih humanis, dan akan terus diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.