Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

6 Retribusi Dihilangkan, DPRD: Semua Bentuk Pungutan Dilarang

17
×

6 Retribusi Dihilangkan, DPRD: Semua Bentuk Pungutan Dilarang

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi telah mencabut Enam retribusi sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keenam retribusi tersebut yang dilarang yakni pengujian kendaraan bermotor atau PKB yang ada pada Dinas Perhubungan, retribusi uji tera ulang yang ada pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD), retribusi pemakaman retribusi penyedotan kakus pada Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pemakaman ( DPPP), dan retribusi menara atau tower pada Dinas Komunikasi dan informasi ( Diskominfo).

” Kalau ada dinas terkait yang melakukan pungutan Kepada pemohon itu kategori pungutan liar (pungli), dan dinas terkait dilarang melakukan pungutan kepada pemohon,”terang ketua komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Gita Swarantika kepada wartawan, Selasa (6/8/2025).

Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku penuh mulai 5 Januari 2024. UU ini mengatur reformasi signifikan dalam tata kelola keuangan daerah, meliputi sumber penerimaan daerah (pajak dan retribusi), pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), pembiayaan daerah, hingga sinergi kebijakan fiskal nasional. UU ini menggantikan UU sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 

” Sebagai wakil rakyat tentunya saya berharap agar masyarakat mengetahui, dan enam retribusi sudah dicabut, pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi uji tera ulang, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, dan retribusi menara atau tower, dan sipatnya hanya pelayanan,”tandasnya.