KOTA BANJAR, detak.co.id-Sebuah kisah pilu menghantam keluarga di Kota Banjar. Seorang anak berusia 10 tahun, sebut saja Bunga, harus menanggung luka fisik dan trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri, S.Motifnya tragis, pelaku mengaku tidak diberi ‘jatah hubungan suami istri’ oleh sang istri, hingga nekat melampiaskan nafsu pada anak yang seharusnya ia lindungi. Kasus ini terbongkar setelah Bunga memberanikan diri mengungkapkan penderitaannya kepada sang ibu.
“Ia menangis dan menolak tinggal di rumah. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita,” tutur Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Sang ibu, yang shock mendengar pengakuan anaknya, segera melaporkan S ke pihak berwajib.
Menurut Iptu Heru, aksi keji ini terjadi hingga tujuh kali di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi Bunga. Hasil visum membenarkan adanya luka robek pada alat vital korban, menguatkan betapa kejamnya tindakan pelaku. “Korban mengalami trauma berat. Ia bahkan enggan kembali ke rumah,” tambah Heru.
S, yang semestinya menjadi figur pelindung, justru menjadi momok dalam hidup Bunga. Motif ‘pelampiasan’ akibat minimnya komunikasi dengan istri pun menuai kecaman. “Ini bukan alasan. Pelaku harus bertanggung jawab penuh,” tegas Heru.
S kini terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Sementara Bunga kini berada di bawah perlindungan keluarga dan pihak berwenang, masyarakat diharap tak tutup mata.
“Laporkan setiap indikasi kekerasan pada anak. Mereka tidak bisa berjuang sendirian,” pesan Kasat Reskrim. (RN)