Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Diduga Langar UU Tentang Desa, Praktisi Hukum Minta Bupati Batu Bara Panggil Kades Tanjung Parapat

134
×

Diduga Langar UU Tentang Desa, Praktisi Hukum Minta Bupati Batu Bara Panggil Kades Tanjung Parapat

Sebarkan artikel ini

detak.com I BATU BARA – Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian diminta untuk melakukan pemanggikan Kepala Desa Tanjung Parapat, Aliman Saragih diduga telah melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Diminta Bupati Batu Bara segara panggil Kades Tanjung Parapat diduga melanggar UU tentang Desa tentang pengangkatan perangkat desa,” ucap Praktisi Hukum, Robert Siregar SH di Medan, Sabtu (19/5/2025).

Menurutnya, sesuai surat keputusan Kepala Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Baru Bara nomor 141/09/SK/TP/I/2020. Tentang pengangkatan perangkat desa sesuai KTP atas nama Sampah Yadi lahir deaa Tanjung Parapat, 01-07-1970″Bila dilihat dari tahun SK dikeluarkan,, saat itu Sampah Yadi sudah berusia 49 tahun jadi pengangkatan perangkat desa tidak sah karena jelas melanggar pasal 50 ayat (1) huruf b UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ungkap dia.

Kata Siregar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, batas usia maksimal untuk diangkat sebagai perangkat desa adalah 42 tahun. Syarat usia ini berlaku saat pendaftaran calon perangkat desa.

“Diduga Kades Tanjung Parapat jelas melanggar UU Desa Pasal 50 ayat (1) huruf b saat diangkat menjadi Kadus, Sampah Yadi telah berusia 49 tahun,, sementara batas usia maksimal 42 tahun,” ucapnya.

Terpisah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Parapat, Wasis Nirmawan menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Camat Laut Tador terkait pengangkatan perangkat desa yang melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Kami sudah menyurati Camat terkait masalah itu, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutinya,” terangnya.

Kata dia, selain itu BPD sudah melakukan pemanggikan melalui surat beberapa kali terhadap Sampah Yadi. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang.

“Kami minta SK pengangkatan perangkat desa tersebut dibatalkan demi hukum karena telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa masalah batas usia maksimal,” bilangnya. (ap).