Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor

12
×

Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor

Sebarkan artikel ini

detak.co.id KOTA BANJAR-Polsek Pataruman bersama Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Pataruman Polres Banjar.

Tiga anggota geng motor berinisial AH, RASH, dan FS warga Kota Banjar, diamankan polisi setelah terlibat pengeroyokan seorang remaja di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman pada tanggal 22 Juni 2025 lalu.

“Tiga orang ini merupakan pelaku kasus pengeroyokan. Hasil penyelidikan, ada delapan orang pelaku, tiga sudah kami amankan dan lima orang masih DPO (Dalam Pencarian Orang),”ungkap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, S.H. didampingi Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos.,M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pataruman, Rabu (09/07/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengejar kelima DPO untuk diketahui keberadaanya. Adapun kronologi kejadian, para pelaku melakukan aksinya dengan mengeroyok korban hingga memukulnya memakai botol kaca.

Hal itu di picu karena para pelaku merasa sakit hati lantaran bendera kelompoknya dirampas oleh korban yang juga anggota gengster dari kelompok lain.

“Korban mengalami luka parah. Untuk barang bukti kami mengamankan dua unit sepedah motor, pakaian dan pecahan botol yang digunakan pelaku memukul korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan di Kota Banjar, terancam hukuman pidana selama 9 tahun.

“Pelaku sudah dewasa, diatas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (RN)