detak.co.id KOTA BANJAR-Tok akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Keputusan terkait UMK ini ada dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Dari berbagai kabupaten/kota di Jabar, ada salah satu daerah yang kisaran UMK nya masuk kategori terendah se-Jawa Barat.
Adalah Kota Banjar, kota kecil yang terletak di perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Meski memiliki letak geografis yang strategis, namun kenyataanya upah minimum di kota ini berada di urutan paling boncot dalam daftar UMK Jabar 2025.
Berdasarkan data resmi pemerintah, UMK Kota Banjar 2025 sudan final ditetapkan sebesar Rp 2.204.754,48
Disusul daerah-daerah lain dengan UMK rendah di Jabar seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Garut.
Adapun rata-rata UMK di wilayah Priangan Timur memang masih berada di kisaran Rp 2 jutaan lebih sedikit. Masih tertinggal jauh di bawah kota industri seperti Bekasi.
Walau dulunya Kota Banjar dikenal sebagai kota kecil yang tak pernah tidur atau kota pemberhentian terakhir dengan terminal bus dan stasiun keretanya yang sudah type A. Namun predikat itu sekarang seolah tinggal kenangan bahkan kalah ramai oleh Ciamis yang dulunya disebut sebagai kota pensiun.
Meski secara tiap tahunnya UMK itu naik, para buruh pekerja di Kota Banjar masih menghadapi permasalahan soal daya beli dan lapangan kerja.
Warga Banjar berharap Walikota saat ini bisa memberikan solusi terkait pemasalahan lapangan kerja dan lebih proaktif terhadap para pelaku usaha baik UMKM maupun pengusaha besar. Agar para investor mau berinvestasi di Kota Banjar. (RN)