detak.co.id TANGERANG – DPP LSM KOMPPI memaparkan temuan terkait penggunaan anggaran Dana Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Salah satunya terkait anggaran ketahanan pangan berupa budidaya domba pedaging dan budidaya ikan lele.
“Ada dua anggaran yang diduga menjadi ajang korupsi di Desa Budi Mulya, yakni budidaya domba pedaging dan budidaya ikan lele,” terang Usrah, Senin (8/9/2025).
Menurut Usrah, pada tahun anggaran 2024, Desa Budi Mulya mengalokasikan anggaran budidaya domba pedaging sebesar Rp148.138.400, serta budidaya ikan lele dengan alokasi anggaran sebesar Rp67.142.000. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fisik yang diduga dimark-up.
“Total kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang diduga dimark-up jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2023–2024,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, LSM KOMPPI telah melaporkan Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (2/8/2025). Laporan itu dilayangkan setelah somasi yang dikirimkan pada 22 Agustus 2025 tidak ditanggapi.
Laporan bernomor 01.09.2025,199/KS DPP KOMPPI/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 tersebut diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten.
Ketua DPP LSM KOMPPI menyebut, sebelum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejati Banten, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Budi Mulya. Namun, hingga kini tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Ia pun berharap agar Kejati Banten bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan yang kami layangkan terkait penyimpangan dana desa Budi Mulya tahun anggaran 2023–2024,” tegas Usrah.
Ia menjelaskan, dugaan KKN dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Budi Mulya tahun anggaran 2023–2024 meliputi kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) serta pembangunan fisik berupa jalan desa.
Usrah menambahkan, pada tahun 2023–2024, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa lebih dari Rp2 miliar untuk Desa Budi Mulya. Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Dalam surat laporan sudah ada rincian dugaan penyimpangannya,” tandasnya.