detak.co.id TANGERANG – Cisauk sore itu bergetar oleh semangat. Aula Kecamatan Cisauk penuh sesak oleh perwakilan aparat, tokoh masyarakat, dan pemuda dari berbagai komunitas.
Semua hadir dengan satu tekad: Cisauk bersih dari narkoba!
Kasus pengungkapan pabrik narkoba yang beroperasi di salah satu apartemen elit Cisauk menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Namun dari kejadian itu lahir sebuah perlawanan moral dan sosial.
Bukan dengan amarah, tapi dengan aksi nyata:
Aliansi Pemuda Cisauk resmi berdiri sebagai garda terdepan melawan penyalahgunaan narkoba.
Dari Kekecewaan Jadi Gerakan
“Kami marah karena peduli. Kami bergerak karena cinta.
Ini bukan sekadar tuntutan, tapi panggilan hati untuk menyelamatkan generasi,”
— Miftahul Fikri, Ketua Aliansi Pemuda Cisauk.
Fikri menjelaskan bahwa aksi ini lahir dari rasa khawatir dan kecewa terhadap kasus pabrik narkoba yang berjalan selama enam bulan tanpa disadari masyarakat luas.
Kegiatan ini menjadi bentuk solidaritas nyata bagi warga Cisauk — gerakan moral untuk menjaga anak muda dari ancaman narkoba.
TUNTUTAN ALIANSI PEMUDA CISAUK
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Camat Cisauk, Kapolsek, Danramil, lurah, tokoh agama, dan perwakilan pengelola apartemen, para pemuda menyampaikan lima tuntutan utama berikut:
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan hunian, apartemen, tempat usaha, dan area publik mana pun di wilayah Cisauk.
Landasan hukum: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Mewajibkan seluruh pengelola apartemen dan hunian vertikal untuk melakukan verifikasi dan pelaporan data penghuni secara berkala kepada pemerintah kelurahan dan aparat keamanan.
Landasan hukum: UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 74 Tahun 2022. - Mendorong sinergi pengawasan aktif antara masyarakat, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan manajemen apartemen guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di hunian.
Landasan hukum: Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat. - Mendorong edukasi dan penyuluhan publik secara rutin di sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda terkait bahaya narkoba dan mekanisme pelaporan yang aman.
Landasan hukum: Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba. - Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pelapor agar Tidak Mengalami Intimidasi, baik secara moral maupun fisik, dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Landasan hukum: UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) & UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Pelapor Tindak Pidana.
“Pelapor bukan cepu, mereka pahlawan!
Mereka harus dilindungi, bukan difitnah,”
— Syam Kelana Aas, Aktivis Pemuda Cisauk.
Pemerintah, Aparat, dan Rakyat Satu Barisan
Camat Cisauk, Hendarto, menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan pemuda ini:
“Langkah ini luar biasa. Pemerintah akan menjembatani kolaborasi antara warga, pengelola apartemen, dan aparat agar lingkungan Cisauk menjadi contoh nasional dalam pencegahan narkoba.”
Lurah Cisauk, Ramdan Randika, bahkan menegaskan komitmen nyata:
“Kami akan membentuk Pendamping Hukum Desa/Kelurahan di setiap wilayah agar masyarakat pelapor mendapat perlindungan maksimal.”
Senada, Gagah Tri Saputra dari Aliansi Pemuda Cisauk menuturkan:
“Kami tidak ingin hanya jadi penonton. Kami ingin setiap warga punya keberanian untuk melapor tanpa takut. Karena diam artinya kalah.”
Rangkulan, Bukan Tuduhan
Syam Kelana menegaskan di hadapan peserta rapat:
“Koordinasi ini bukan untuk menyudutkan siapa pun.
Justru kami ingin merangkul semua pihak — manajemen apartemen, aparat, dan warga — agar bersatu menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”
Manajemen beberapa apartemen yang hadir menyambut positif langkah tersebut, meski belum memberikan pernyataan resmi karena masih menunggu arahan BNN.
Namun kehadiran mereka di forum ini menandakan awal kerja sama yang konstruktif.
Aksi Nyata, Bukan Sekadar Bicara
Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama, berbagai rencana konkret langsung disusun:
- Pembentukan Tim Siaga Pemuda Anti-Narkoba di setiap RW.
- Program Edukasi Bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah dan kawasan hunian.
- Pendampingan hukum gratis bagi warga pelapor.
Kampanye digital bertajuk #CisaukTanpaNarkoba yang akan digerakkan lintas media sosial.
Dari Cisauk untuk Indonesia
Apa yang terjadi di Cisauk kini jadi contoh.
Bahwa perubahan tak selalu dimulai dari kekuasaan, tapi dari keberanian masyarakat untuk berkata “TIDAK!”
“Gerakan ini bukan hanya untuk Cisauk, tapi untuk seluruh negeri.
Kita ingin tunjukkan bahwa masyarakat bisa menjaga lingkungannya sendiri, dengan kesadaran, solidaritas, dan keberanian,”
— Miftahul Fikri, Ketua Aliansi Pemuda Cisauk.