Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kawal Perbup, Dishub Kab Tangerang Siapkan Petugas di 15 Pos Pantau

17
×

Kawal Perbup, Dishub Kab Tangerang Siapkan Petugas di 15 Pos Pantau

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyiagakan petugas di 15 Pos Pantau perbatasan Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Jaenudin mengatakan, ke 15 Pos Pantau tersebut diantaranya di SPPL SPPLTigaraksa, SPPL Adiyasa, SPPL Kelapa Dua, SPPL Suradita, SPPl Kukun, SPPL Kosambi, SPPL Sertang, SPPL Bitung, SPPL Sepatan, SPPL Kedaton, SPPL Teluknaga, SPPL Balaraja,SPPL Pakuhaji, dan SPPL Mauk, dan petugas yang berjaga ini dari mulai diberlakukan Perbup sampai saat ini tetap melakukan penjagaan 24 jam.

” Ada 5 sampai 8 orang petugas dari Dinas Perhubungan yang disiagakan untuk mengawasi truk tambang atau truk tanah yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan,”terang Jaenudin.

Jaenudin mengatakan, didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang , pada pasal 8 dikatakan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup ini dilaksanakan secara gabungan oleh TNI dan Polri Satpol PP dan Kecamatan di wilayah daerah.

” Jadi jelas semua instusi dilibatkan bukan hanya dinas perhubungan saja, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan secara bersama baik TNI maupun Polri dan Satpol PP di masing-masing Pos Pantau,”jelasnya.