detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bamban Jaya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kerugian dalam program penggemukan sapi yang belakangan diberitakan sejumlah media.
Direktur BUMDes Bamban Jaya, Pujianto, menegaskan bahwa program tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan mengalami kerugian.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pihaknya sempat merencanakan pembelian sapi di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan harga mencapai Rp11.500.000 per ekor.
Namun, setelah dilakukan pertimbangan, BUMDes Bamban Jaya akhirnya membeli sapi di Kecamatan Sitanggang, Kabupaten Langkat, sebanyak 20 ekor dengan harga lebih rendah, yakni Rp10.250.000 per ekor.
“Sapi jantan yang dibeli memiliki ukuran dan bobot perkiraan sekitar 55 kilogram per ekor,” ujar Pujianto, Senin (26/1/2026).
Selain itu, BUMDes Bamban Jaya juga membeli lima ekor sapi betina dengan harga Rp9.500.000 per ekor. Seluruh sapi tersebut saat ini ditempatkan di kandang sapi milik BUMDes yang berada di Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Termasuk ada pembelian 10 ekor sapi lagi baru baru melalui Manager Peternakan Bumdesma Bamban Jaya, berikut dengan penambahan pembuatan kandangnya.
“Jadi total jumlah sapi saat ini ada 35 ekor untuk penggemukan,” paparnya.
Terkait anggaran, Pujianto menyebutkan bahwa total anggaran BUMDes Bamban Jaya sebesar Rp1,9 miliar. Hingga saat ini, dana yang telah digunakan baru sekitar Rp1 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian 35 ekor sapi, satu unit mobil pick up, pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pendirian gerai pupuk beserta sarana dan prasarananya, pembelian laptop dan kebutuhan kantor, gaji karyawan, BBM mobil pick up, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Semua bukti pembelian yang menggunakan anggaran BUMDes memiliki kwitansi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pujianto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BUMDes.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
“Berita tersebut bernuansa opini karena tidak didukung sumber yang akurat. Pihak BUMDes jelas merasa dirugikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada media yang menyebutkan estimasi kerugian mencapai Rp251 juta, padahal program penggemukan sapi baru berjalan sekitar satu bulan. Oleh karena itu, menurut Pujianto, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kalau diakumulasi, anggaran yang dikeluarkan belum bisa dikategorikan sebagai kerugian karena kegiatan masih baru berjalan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pujianto menjelaskan bahwa pembangunan kandang sapi dan pembelian satu unit mobil pick up bukan hanya untuk satu kali program penggemukan sapi, melainkan untuk jangka panjang dan berkelanjutan.
Mobil pick up tersebut digunakan bukan hanya untuk kepentingan pendukung penggemukan sapi, tapi juga untuk mendukung alat transportasi mengangkut pupuk dan kepentingan Bumdesma Bamban Jaya secara keseluruhan.
“Fasilitas yang dibangun dan dibeli menggunakan anggaran BUMDes ini untuk jangka panjang,” tandasnya.
Program penggemukan sapi dan kegiatan usaha lainnya akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Nantinya, keuntungan dari usaha Bumdesma Bamban Jaya akan dibagi sesuai kesepakatan, yakni 30 persen untuk BUMDes, 20 persen dikembalikan ke desa, dan 50 persen untuk tambahan modal usaha.
“Keuntungan semua usaha di Bumdesma nantinya akan dibagikan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat, termasuk untuk desa,” tutup Pujianto.
Perlu juga ditambahkan bahwa saat ini jenis usaha penanaman padi hibrida sebagaimana tercantum dalam nomor induk berusaha ( NIB) belum dapat dilaksanakan karena belum ada pihak yang menyewakan lahan.(ap).




















