detak.co.id TANGSEL-Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemkot segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Adhimix RMC Indonesia Plant BSD yang berlokasi di Jalan Buntu, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.
Desakan tersebut disampaikan saat Komisi I DPRD Tangsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan semen tersebut. Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ledy Butar Butar bersama anggotanya, Rizki Jonis, Syauqi Farhan Mawali, Nabil Ahmad Fauzi dan lain – lainnya.
Rizki Jonis menyebut, pabrik semen tersebut diduga telah mencemari lingkungan akibat kebocoran material semen yang terjadi di area pabrik. “Kalau tidak ada kejadian ini, mereka akan tetap beroperasi seenaknya tanpa melengkapi izin,” ujar Rizki kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, sidak dilakukan menyusul insiden meledaknya pipa yang mengalami kebocoran. Komisi I yang membidangi pemerintahan dan perizinan turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Pihak perusahaan sudah menyampaikan penanganan pascakejadian. Dinas Kesehatan juga telah memeriksa kondisi warga sekitar. Alhamdulillah, sebagian besar warga dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Rizki menambahkan, sidak turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Kesehatan Kota Tangsel, pihak kecamatan dan kelurahan serta tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Yang mengejutkan, camat, lurah, bahkan RT setempat tidak mengetahui status perizinan pabrik ini. Mereka tidak tahu apakah pabrik tersebut memiliki izin atau tidak,” Rizki Jonis menjelaskan.
Komisi I DPRD Tangsel juga telah mengonfirmasi ke DPMPTSP Tangsel terkait pengajuan perizinan baru dari PT Adhimix. “Jawabannya jelas, tidak ada satu pun proses perizinan yang diajukan oleh PT Adhimix RMC Indonesia Plant BSD,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, Komisi I mendesak Pemkot Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melakukan penyegelan paling lambat hari Jumat lusa.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ledy Butar Butar mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, izin IMB dan tata ruang PT Adhimix masih mengacu pada izin lama sejak wilayah tersebut berada di bawah kewenangan kabupaten.
“Pemanfaatan lahannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Ledy.
Ia menegaskan, penggunaan lahan pabrik tidak lagi sejalan dengan izin lama sehingga perusahaan wajib memperbarui seluruh perizinan.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada pihak PT Adhimix agar segera mengurus pembaruan izin, mulai dari IMB, tata ruang, penggunaan air tanah, pengelolaan limbah B3, IPL, UKL, hingga seluruh perizinan lainnya,” terang Ledy.
Menurut Ledy, kondisi tersebut sudah tidak relevan sejak 2016. Namun saat diminta penjelasan, pihak perusahaan dinilai hanya menyampaikan berbagai pembelaan tanpa dasar perizinan yang jelas.










