Daerah

DPRD Sikapi Pemecatan 2 Jaro di Desa Pematang

7
×

DPRD Sikapi Pemecatan 2 Jaro di Desa Pematang

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG — Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz fudianto sikapi pemecatan dua Jaro di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan anggota DPRD kabupaten Tangerang Bimo saat dimintai tanggapannya terkait pemecatan dua Jaro tersebut.

” Saat pemberitaan mencuat, saya langsung melakukan komunikasi dengan Camat Tigaraksa untuk segera mengklarifikasi terkait informasi pemecatan dua Jaro di Desa Pematang,”kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bimo, Senin (2/3/2026).

Dari hasil komunikasinya, Bimo mendesak agar Camat Tigaraksa segera memanggil Kades Pematang untuk dimintai klarifikasi terkait ramainya pemberitaan tersebut, Bimo berharap agar Kepala Desa Pematang bisa melakukan dialog dan mencari solusi terbaik agar permasalahan pemecatan Ke 2 Jaro tidak menjadi bias.

” Intinya saya berharap agar kedua pihak bisa duduk bersama, karena kedua jaro merasa memiliki surat keputusan ( SK) yang masih berlaku, dan biar clear kedua belah pihak duduk bersama agar tidak terjadi miskomunikasi,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sementara Kepala Desa Pematang Suharna saat dikonfirmasi melalui Handphonenya membantah melakukan pemecatan terhadap dua perangkat desa Jaro Abak dan Ahmad Yani, menurutnya saat bulan Agustus 2025 lalu, dirinya telah memanggil kedua jaro tersebut dan harus memilih salah satunya, karena keduanya bekerja di perusahaan swasta, terkait unsur politis juga tidak, intinya pergantian dua Jaro ini mengikuti aturan yang ada.

” Kan sekarang ada aturan mau pemberkasan nomor induk perangkat desa ( NIPD), jadi harus memilih, apa mau jadi Perangkat desa atau pegawai swasta,”terangnya.