Detak.co.id TANGERANG – Program pengadaan gerobak motor roda tiga pada Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp.3.4 miliar lebih menjadi sorotan Lembaga DPP KOMPPI Pasalnya, menurut data Belanjan Gerobak Motor Roda Tiga DLHK Tahun 2025 sejumlah 74 unit telah terealisasi Namun setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh Team Investigasi DPP KOMPPI, bantuan tersebut sebagian besarnya diduga tidak ditemukan fisiknya.
Ketua LSM KOMPPI, Usrah,SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran ke sejumlah wilayah yang disebut sebagai lokasi penerima bantuan.
“Hasil pengecekan kami di lapangan sangat mengejutkan. Gerobak motor yang disebut sebagai hibah dan bantuan untuk penanggulangan sampah dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu sebagian besarnya tidak ditemukan fisiknya ,” kata Usrah kepada wartawan.
Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi program pengadaan sarana kebersihan di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang. Ironisnya, di berbagai wilayah masyarakat justru masih mengeluhkan minimnya sarana pengangkut sampah.
“Di satu sisi anggaran pengadaan sudah muncul terealisasi tetapi di sisi lain masyarakat masih kekurangan armada pengangkut sampah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Usrah juga menyoroti alasan dari ” Kepala Bidang Kebersihan DLHK yang menyebutkan bahwa gerobak motor tersebut akan diserahkan secara seremonial oleh Kepala Dinas.
Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan karena hingga saat ini fisik barang yang dimaksud belum terlihat, dan ” Tidak ada dalam Rekapan catatan DLHK yang di diperlihatkannya saat klarifikasi, (barang tersebut tidak tersedia di gudang).
“Kalau barangnya memang sudah tersedia, seharusnya bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai seremoni hanya dijadikan alasan, sementara masyarakat sudah sangat membutuhkan fasilitas pengangkut sampah itu, dan pemanfaatan barang hasil pengadaan itu seharusnya 2025, ini sudah masuk tahun 2026,” tegasnya.
Selain dari temuan Gerobak motor roda tiga yang tidak disalurkan, kami juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga gerobak motor roda tiga yang ditetapkan oleh pihak DLHK dengan Peraturan Bupati Tangerang yang mengatur tentang standar harga satuan barang/jasa tahun 2025 yang mengakibatkan adanya pemborosan anggaran daerah/negara.
Atas temuan tersebut, KOMPPI berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran di DLHK Kabupaten Tangerang khususnya Bidang Kebersihan.
Secara hukum, apabila benar terjadi pengadaan barang yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan peruntukan anggaran, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
KOMPPI pun nantinya akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap program tersebut agar penggunaan anggaran daerah benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini uang rakyat yang nilainya ratusan juta rupiah. Jika benar tidak ada fisiknya, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar persoalan ini terang benderang,” pungkas Usrah.










