Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Tangkapan dari Bandar Narkoba Percut Sei Tuan

9
×

Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Tangkapan dari Bandar Narkoba Percut Sei Tuan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/5/2026).

Barang bukti tersebut disita dari tersangka M. Yusup alias MY (57), warga Dusun VI Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David didampingi Kanit II Iptu Anggiat Sidabutar mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku Wahyu Ceper di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang wanita penjual pil ekstasi dan Wahyu Ceper di Kecamatan Dolok Masihul, Sergai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Dolok Masihul. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Wahyu Ceper (27), warga Lingkungan II Kampung Pengkolan, Kecamatan Dolok Masihul, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari M. Yusup yang berdomisili di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Polisi berpura-pura memesan narkotika dan sepakat bertemu dengan tersangka di rumahnya di Dusun VI Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan serta lokasi sekitar rumah,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 100,30 gram.

Selain itu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil berwarna oranye serta serbuk oranye diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6,66 gram dan netto 6,36 gram.

“Petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru muda yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” pungkas AKP Erikson.

Kaya dia, kepada petugas, tersangka M. Yusup mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp10 ribu per gram untuk penjualan sabu dan Rp5 ribu per butir ekstasi,” tandasnya.

Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Udin yang disebut berdomisili di Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” bilangnya. (ap).