Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Cegah Kemiskinan Baru, Fraksi PDIP Tangsel Perjuangkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

8
×

Cegah Kemiskinan Baru, Fraksi PDIP Tangsel Perjuangkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya.

detak.co.id, TANGSEL-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin.

Usulan tersebut masuk dalam agenda rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Adi Surya, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diusulkan berbentuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan oleh pemerintah daerah bagi pekerja rentan miskin.

Dengan skema tersebut, kelompok masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi diharapkan memperoleh perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.

Menurut Adi, meskipun tingkat kemiskinan di Kota Tangsel relatif rendah, masih terdapat kelompok pekerja yang hidup dengan pendapatan di bawah standar kelayakan dan belum tersentuh perlindungan sosial secara memadai.

Kelompok ini antara lain pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lainnya yang menjadi tulang punggung keluarga.

“PDI Perjuangan berpandangan bahwa wong cilik atau rakyat kecil wajib dilindungi negara. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan hilangnya penghasilan, mereka kerap tidak memiliki perlindungan yang cukup,” ujar Adi di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, tanpa perlindungan sosial, keluarga pekerja rentan berpotensi jatuh ke jurang kemiskinan baru. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya, santunan cacat, hingga santunan kematian.

Adi juga menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel sejatinya telah menginisiasi perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu adanya peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah.

“Perda ini kami usulkan agar program tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek. Dengan adanya Perda, pendataan penerima manfaat, mekanisme pembiayaan, pengawasan, koordinasi antarperangkat daerah, hingga keberlanjutan program memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” jelasnya.

Selain memperkuat legitimasi hukum, keberadaan Perda juga diharapkan dapat mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah lahirnya kemiskinan baru melalui kebijakan perlindungan sosial yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda ini berjalan konstruktif dengan melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, serta elemen masyarakat, sehingga menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi warga Tangsel.