detak.co.id SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
AKP Bringin Jaya menegaskan, Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.(ap)











