detak.co.id, Tanjungbalai (Sumut)-
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil Ringkus pelaku pengedar Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL hitam di Jalan R.A Kartini Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ,Selasa (23/6/2026).
Kapolres Tanjung Balai didampingi Kasat ResNarkoba AKP Yudi Fitriansyah melalui Kasi Humas Polres Kota Tanjungbalai IPDA M. Ruslan menjelaskan Pada hari Senin (22/6/2026), sekitar Pukul 22.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di duga menjual belikan CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL di Jln R.A Kartini, Lk 5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
kemudian petugas langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) sebanyak 100(seratus) CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan total Rp. 128.700.000 (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saat seorang laki-laki A.n A P Als AR akan menyerahkan CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL hitam ungu petugas langsung melakukan penangkapan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik seorang laki-laki A.n A P Als AR dengan di dampingi langsung oleh Bapak Kepala Lingkungan petugas menemukan :
- 1 (satu) Buah plastik asoy besar berwarna merah yang berisi 100 (Seratus) CETRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu
- 1 (satu) unit Hand Phone Berwarna hitam merek OPPO Di temukan petugas di tangan kanan nya.
kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu A P Als AR menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah benar miliknya. selanjutnya petugas bertanya dari mana mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu A P Als AR menjawab bahwa mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “R” (dalam Lidik)
dari pengakuan seorang laki an. AP Als AR mendapat keuntungan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.,”Pungkasnya.











