detak.co.id, TANGERANG — Kepolisian Resort Kota Tangerang akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus perusakan pagar yang dilakukan oleh oknum buruh, hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes pol Indra Waspada kepada wartawan, saat dihubungi.
” Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, atas dasar laporan tersebut kepolisian dapat melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor maupun terlapor,”tandasnya.
Sementara Kuasa hukum perusahaan PT Molex Ayus Taha Haji Musa mengapresiasi kinerja Kepolisian yang akan menuntaskan dugaan kasus kerusakan yang dialami perusahaan, tentunya sebagai negara hukum, siapapun berhak untuk mendapatkan keadilan, termasuk perusahaannya, oleh karena itu dirinya meminta agar aparat Kepolisian bisa menyelidiki kasus perusakan ini sampai tuntas.
” Alhamdulillah saksi dari pelapor telah dimintai keterangan, dan rencananya polisi akan memeriksa pelaku,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Merasa dirugikan akibat aksi demo yang berbuntut kerusakan terhadap pagar pintu gerbang, tim hukum dari legal perusahaan melaporkan oknum buruh yang melakukan perusakan ke Polresta Tangerang pada (12/6/2026) lalu, laporan bernomor polisi TBL/B/626/VI/2026 tersebut telah ditangani oleh penyidik.











