Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi di Dolok Masihul, Tiga Pelaku Dibekuk

10
×

Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi di Dolok Masihul, Tiga Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Dolok Masihul,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Saat itu petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam yang berhenti di pinggir jalan.

Ketika hendak diperiksa, pengendara tersebut berusaha melarikan diri. Namun, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya. Pria tersebut diketahui berinisial JA.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok di dalam dasbor sepeda motor yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Saat diinterogasi, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu atas perintah rekannya, MRS. Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRS di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari.

Kepada penyidik, MRS mengakui keterlibatannya dan menyebut nama IBN sebagai pemasok barang haram tersebut.

Tanpa membuang waktu, tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan IBN beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 1,04 gram. Seluruh barang bukti ditemukan di saku celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, IBN mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok yang disebutkan para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Serdang Bedagai.(ap).

Teks foto: Tersangka pengedar sabu di Kecamatan Dolok Masihul.