Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Marak Bangunan Tanpa PBG, Disegel Satpol PP Tangsel tapi Tetap Beroperasi

4
×

Marak Bangunan Tanpa PBG, Disegel Satpol PP Tangsel tapi Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, PAMULANG – Pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan, rumah toko (ruko), tempat layanan kamar kos dan lain-lain di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, disinyalir tidak berbanding lurus dengan ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui, PBG merupakan izin resmi dari pemerintah yang wajib ada sebelum melakukan pembangunan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan. PBG menggantikan sistem lama yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan berfokus pada pemenuhan standar teknis keselamatan dan tata ruang.

Dalam penjelasannya melalui pesan WhatsApp, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan Dahlan yang baru beberapa bulan menjabat telah melakukan banyak hal sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dahlan, Kasatpol PP Tangsel mengakui ada banyak masukan/informasi dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran, khususnya ketentuan atas PBG.
Sementara itu, terhadap langkah tegas dengan penyegelan bangunan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat. Hasil pemantauan Tim Investigasi LSM Kibar kota Tangsel ditemukan sebuah bangunan ruko dua lantai di kawasan Perumahan Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga masih melakukan aktivitas pembangunan.

“Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan masih berlangsungnya pekerjaan konstruksi pada bangunan yang telah dipasang segel resmi oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan” ujar H. Baset Marliansyah Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang mandor proyek bernama Arif mengaku tetap menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan yang diterimanya dari pihak yang disebut sebagai pengurus perizinan bangunan tersebut.

“Saya hanya bekerja. Setelah ada segel kemarin, kata orang Satpol PP boleh aktivitas, tapi jangan hilangkan segelnya. Kalau segelnya hilang itu pidana,” ujar Arif kepada wartawan.

Menurut Arif, sosok petugas oknum Satpol PP yang berinisial “MM” merupakan pihak yang mengurus proses perizinan bangunan tersebut dan disebut berasal dari lingkungan Satpol PP.
Arif juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin bangunan tersebut telah berlangsung sejak sebelum bulan Ramadan, namun hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan dari pejabat Satpol PP Kota Tangerang Selatan justru menunjukkan hal berbeda.

Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP menegaskan bahwa bangunan yang telah disegel seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan hingga persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Pernyataan tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai institusi penegak Perda, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki tugas melakukan pengawasan, penindakan, penyelidikan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dalam konteks bangunan tanpa PBG, penyegelan merupakan salah satu langkah administratif yang bertujuan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

Oleh karena itu, setiap aktivitas yang tetap berlangsung setelah penyegelan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi perhatian aparat penegak Perda.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembangunan pasca penyegelan tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai adanya pihak yang disebut memberikan arahan agar pekerjaan tetap berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas penegakan aturan, kepastian hukum, serta komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan yang disebut bernama Muhammad Adam belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pembangunan yang masih berlangsung setelah pemasangan segel Satpol PP.
“Biarlah pihak Satpol PP Tangsel yang akan turun kembali ke lokasi untuk melalukan penghentian kegiatan tersebut, karena selain di lokasi ini masih ada beberapa lokasi lain yang terjadi seperti ini” kata H Baset menutup wawancara.