detak.co.id, TANGERANG – Seorang oknum ASN berinisial AGC dilaporkan ke Polresta Tangerang karena diduga menipu warga kampung Megu Desa Karangharja Kecamatan Cisoka berinisial ARS senilai 260 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN berinisial AGC tersebut dilaporkan kepada kepolisian Polresta Tangerang dengan laporan nomor LP/B/836/ VIII/ 2026/SPKT. SAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN pada 7 Agustus 2026 lalu.
Sementara kuasa hukum Ika Devi Setiowati dari kantor hukum Alamsyah Law Firm mengatakan, korban terpaksa melaprk ke kepolisian dengan Polisi dengan bukti laporan nomor: LP/B/836/ VIII/ 2026/SPKT. Sat Reskrim Polresta Tangerang/ Polda Banten pada 7 Agustus 2026 lalu, karena beberapa kali diminta pertanggungjawabannya, korban selalu mengelak.
“Beberapa kali didatangin oleh klien kami secara baik – baik, namun pelaku tidak kooperatif,”tandasnya.
Sementara Alamsyah menceritakan kejadian yang menimpa korban, awalnya korban didatangin salah seorang pemilik yayasan yang merupakan family korban , menurutnya saat itu ustad pemilik yayasan mengenalkan kliennya kepada pelaku, dan pelaku bersama ustadz yayasan kemudian membujuk kliennya dengan mengiming-imingi proyek dari Pemprov Banten.
” Dengan iming – iming list judul proyek fiktif tersebut serta bujuk rayu, akhirnya kliennya mengeluarkan uang senilai 260 juta,”terang Alamsyah saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).











