detak.co.id TANGERANG SELATAN — Berkaca dari laporan puluhan warga Serpong Lagoon mengalami muntah dan diare, LBH Tangerang mendesak Pemkot Tangsel memeriksa perizinan dan keamanan Water Treatment Plant (WTP) atau instalasi pengolahan air di kawasan permukiman.
“Jangan menunggu warga sakit baru pengawasan berjalan. Periksa dugaan reservoir tanpa izin, buka hasil pengujian air, dan tindak pelanggaran yang terbukti,” tegas Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S.H.
Desakan ini merujuk Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 122 Tahun 2015, yang mengatur jaminan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air dalam sistem perpipaan. Sementara itu, Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 huruf d UU Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas keamanan serta kewajiban pelaku usaha menjamin mutu layanan.
LBH Tangerang meminta pemeriksaan izin disertai audit fasilitas dan penyediaan air pengganti yang aman. Dugaan kekurangan izin dan kaitan temuan E. coli dengan penyakit warga harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti.
“Warga berhak mendapat air yang aman. Kasus ini harus berujung pada pemulihan warga dan pembenahan pengawasan, bukan sekadar permintaan maaf,” tutup Rasyid.











