Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pengaduan Lahan Diduga Fasos-Fasum Suradita Berujung ke Pemkab Tangerang, KPP Masih Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut

3
×

Pengaduan Lahan Diduga Fasos-Fasum Suradita Berujung ke Pemkab Tangerang, KPP Masih Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG – Pengaduan mengenai lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) atau prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumnas Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah disampaikan Komunitas Pemuda Perum (KPP) melalui beberapa tahapan pemerintahan. Mulai dari Pemerintah Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, hingga sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Namun, hingga email tindak lanjut terakhir pada 8 November 2026, KPP masih meminta kejelasan tertulis mengenai status pengaduan, administrasi lahan, riwayat penyerahan PSU, serta langkah pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi.

Rangkaian ini bermula dari surat pengaduan KPP yang bertanggal 9 Mei 2026.

Beberapa hal yang menjadi objek pengaduan antara lain pendirian bangunan semi permanen, pemasangan bor air, aktivitas komersial berupa kegiatan berjualan, serta pemasangan tiang listrik. KPP mempertanyakan dasar dan kewenangan pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk siapa pihak yang melakukan atau memanfaatkannya.

KPP juga menyoroti informasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan warga setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan, persetujuan lingkungan, serta izin atau dokumen administrasi yang menjadi landasan kegiatan di lokasi.

Berawal dari Desa dan Kecamatan

Sebelum membawa persoalan ke tingkat kabupaten, KPP terlebih dahulu menyampaikan surat tembusan kepada Pemerintah Desa Suradita dan Kecamatan Cisauk.

Berdasarkan informasi dan bukti tanda terima yang disampaikan KPP kepada redaksi, surat diterima Pemerintah Desa Suradita pada 22 Mei 2026 melalui staf bernama Mell A. Indah Walandari.

Ketua KPP Gagah Tri Saputra juga menyampaikan surat secara langsung ke Kecamatan Cisauk. Menurut keterangan KPP, surat diterima oleh Camat Cisauk, Hendarto, sedangkan tanda terima administrasi dibubuhi stempel oleh petugas kecamatan bernama Rizal.

Ketua KPP menyatakan bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Camat Cisauk. Dalam komunikasi tersebut, menurut KPP, Camat meminta agar surat belum ditembuskan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten, Bupati, maupun instansi terkait lainnya karena persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

KPP mengikuti permintaan tersebut. Namun, setelah menunggu dan memberikan kesempatan kepada jalur komunikasi di tingkat setempat, KPP mengaku tidak memperoleh kabar mengenai perkembangan penyelesaian persoalan.

Karena belum mendapatkan kepastian, KPP kemudian meneruskan surat kepada instansi tingkat kabupaten.

4 Agustus 2026, Surat Diteruskan kepada Instansi Kabupaten

Pada 4 Agustus 2026, KPP menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, BPKAD Kabupaten Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pada tanggal yang sama, KPP juga melakukan konfirmasi kepada BPKAD mengenai surat yang disampaikan tersebut.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, KPP mengirimkan email untuk meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan.

BPKAD memberikan balasan pada 9 September 2026. Dalam balasan tersebut, BPKAD menyampaikan bahwa pengaduan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Jawaban BPKAD tersebut menjadi informasi penting dalam kronologi pengaduan. Sebab, setelah surat diteruskan ke tingkat kabupaten, proses penanganan yang diketahui KPP masih berkaitan dengan menunggu disposisi Sekda.

Perwakilan KPP Mendatangi Sekretariat Daerah

Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, perwakilan KPP Api bersama dua orang pendamping mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangannya, dalam pertemuan tersebut, Bapak Yoyo menyampaikan bahwa surat pengaduan telah sampai kepada Bupati Tangerang. KPP juga menyebut bahwa yang bersangkutan memperlihatkan pesan terkait penyampaian surat tersebut namun hanya sebatas tembusan.

Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang masih perlu dijelaskan oleh Pemkab Tangerang, terutama status surat setelah diterima, perkembangan disposisi Sekda, serta perangkat daerah yang ditugaskan menangani substansi pengaduan.

Legalitas Organisasi dan Hak Masyarakat Mengadu

Dalam komunikasi dengan pihak Sekretariat Daerah, persoalan legalitas KPP turut menjadi pembahasan.

KPP mengakui bahwa organisasinya masih mempersiapkan pendirian melalui notaris untuk memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan sekidit mengalami kendala berkaitan dengan oprasional pembiayaan. Namun, KPP menegaskan bahwa pengaduan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari masyarakat.

Hak menyampaikan pengaduan kepada pemerintah memiliki landasan hukum. Pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan hak kepada setiap orang, sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada pemerintah.

Sementara itu, Pasal 18 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang diajukan.

Karena itu, apabila terdapat persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi, instansi terkait dapat menyampaikannya secara tertulis. Persoalan status badan hukum organisasi perlu dibedakan dari hak orang-orang yang tergabung di dalamnya sebagai bagian dari masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Tujuh Poin Kembali Diminta dalam Email 8 November

Pada 8 November 2026, KPP kembali mengirimkan email tindak lanjut kepada BPKAD Kabupaten Tangerang. Dalam email tersebut terdapat tujuh permintaan:

  1. Informasi tertulis mengenai status dan perkembangan pengaduan, dengan merujuk pada surat bertanggal 9 Mei 2026 yang telah disampaikan ke instansi kabupaten pada 4 Agustus 2026.
  2. Kejelasan status administrasi dan pencatatan aset lahan yang dipersoalkan.
  3. Informasi mengenai riwayat penyerahan PSU.
  4. Penjelasan dokumen peruntukan dan dasar administrasi pemanfaatan lahan.
  5. Pemeriksaan atau peninjauan lapangan untuk mencocokkan kondisi lokasi dengan data administrasi.
  6. Koordinasi antarperangkat daerah terkait.
  7. Penjelasan tertulis mengenai status disposisi, kendala administrasi, dan rencana tindak lanjut, termasuk instansi yang bertanggung jawab.

KPP meminta tanggapan tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak email diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan KPP, bukan tenggat hukum yang ditetapkan bersama, melihat pengaduan resmi telah diberikan sejak beberapa bulan terakhir.

Keterangan Kondisi Lapangan Masih Memerlukan Pemeriksaan

Selain persoalan administrasi lahan, KPP juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai kondisi di sekitar lokasi.

M.J., tokoh masyarakat yang disebut sebagai pengurus RT 19 RW 04, menyampaikan kepada KPP bahwa pihak RT RT yang tergabung dalam RW 04, Perumnas Suradita tidak mengetahui adanya proses perizinan dan tidak memberikan persetujuan terkait pembangunan di lokasi tersebut dan memberikan informasi bahwa lahan tersebut sebetulnya diperuntukkan sebagai sarana ibadah.

M.J. juga menyampaikan informasi mengenai mesin pengolahan sampah yang menurut keterangannya bernilai ratusan juta rupiah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal dan mengalami kerusakan, sementara tumpukan sampah masih terlihat di TPS.

KPP turut memperoleh informasi mengenai munculnya bangunan atau bedeng tambahan di sekitar lokasi setelah pengaduan disampaikan.

Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak berwenang. Keterangan mengenai tidak adanya pengetahuan RT bukan bukti bahwa bangunan tidak memiliki izin. Demikian pula, informasi mengenai mesin pengolahan sampah dan bangunan tambahan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Pemkab Tangerang Diminta Memberikan Kejelasan

KPP menyatakan sedang mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Kabupaten Tangerang apabila belum memperoleh tanggapan dan kepastian tindak lanjut. KPP juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam persoalan ini, perhatian tidak hanya tertuju kepada BPKAD sebagai instansi yang telah memberikan balasan, tetapi juga kepada Sekretariat Daerah dan perangkat daerah lain yang memiliki kewenangan terkait.

Bupati Tangerang sebagai kepala pemerintahan daerah juga perlu memastikan adanya koordinasi dan tindak lanjut dari jajaran pemerintah daerah terhadap pengaduan yang telah diteruskan.

Sebab, sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan: apakah disposisi Sekda telah diterbitkan, instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, bagaimana status administrasi lahan, dan apakah peninjauan lapangan sudah dilakukan?

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara menyeluruh dari BPKAD Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah, Bupati Tangerang, Kecamatan Cisauk, Pemerintah Desa Suradita, Satpol PP, maupun perangkat daerah teknis terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak tersebut, termasuk mengenai penerimaan surat, komunikasi di tingkat kecamatan, status disposisi, administrasi lahan, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.

Rangkaian dokumen dan komunikasi tersebut kini menjadi bagian dari catatan pengaduan KPP. Publik menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Tangerang: bagaimana status pengaduan itu dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya?