Detak.co.id TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, tersebut digelar pada Kamis (22/1/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah pelantikan Nugraha Adiatma dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, menggantikan almarhum Mahpudin yang meninggal dunia.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda. Pergantian Antar Waktu (PAW) ini dilaksanakan setelah terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2026. Nugraha Adiatma, calon legislatif DPRD Kabupaten Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 2, resmi menggantikan Mahpudin yang wafat pada tahun 2025 lalu.
“Hari ini Anda disumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dan sumpah Anda disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Muhammad Amud saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Nugraha Adiatma dan disaksikan rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Amud menjelaskan, pelaksanaan PAW tersebut berdasarkan surat rekomendasi DPC PDI Perjuangan Nomor 096/Kep/DPC/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang usulan pergantian antar waktu, serta Surat Keputusan Gubernur Banten. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amud berharap Nugraha Adiatma dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan masyarakat, serta bekerja sungguh-sungguh demi menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Saudara Nugraha Adiatma,” tandasnya.




















