Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Ayo Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Anda

5
×

Ayo Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Anda

Sebarkan artikel ini

detak.co.id JABAR-Kabar baik saat ini pemerintah berencana akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan terhadap 23 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada akhir 2025 ini.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Masyarakat pada Kamis (13/11/2025), dijelaskan bahwa langkah ini bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN.

Dalam unggahannya disebutkan masyarakat bisa menerima manfaat program ini dengan cara melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.

Namun, tidak semua peserta BPJS mendapatkan fasilitas pemutihan tunggakan tersebut. Khusus hanya untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemerintah daerah, dan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN hingga per 30 September 2025 ada sejumlah 281.882.607 peserta. Dari jumlah itu, peserta BPJS PBI yang paling mendominasi dengan persentasi 41,1% atau 115.924.702 peserta. Kemudian, diikuti 21,4% penduduk yang didaftarkan Pemda, 16,0% PPU swasta, PBPU 11,8%, hingga PPU adapun penyelenggara swasta sebesar 7,2%. Diketahui,

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp20 triliun untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Selain itu, dia pun menyebut BPJS Kesehatan diminta agar memperbaiki segi pelayanan dan manajemennya. Bagi masyarakat yang ingin cek tunggakan BPJS bisa datang langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui smart phone. (Red)