Detak.co.id LAMPUNG TENGAH – Terpidana kasus korupsi kegiatan pengawasan Pilpres 2009 Awalludin (45) berhasil ditangkap tim Kejari Lampung Tengah bersama Kejagung.
Awaludin merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun, dan dia menjabat sebagai Bendahara Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
“Benar (A sudah diamankan), rencana nanti akan kita terbangkan bawa ke bandara tunggu dulu, ini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Selasa (20/5/2025).
Alfa mengungkapkan, Awalludin ditangkap di salah satu rumah di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 Mei 2025 malam.
Awalludin merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah pada 2009.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Awalludin berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pilpres 2009, dengan persangkaan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tidak disetorkan kembali ke kas negara hingga mengakibatkan kerugian negara.
“Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam keterangan resmi berikutnya, tapi yang pasti korupsi ini berkaitan dengan tidak disetorkannya uang negara dalam kegiatan Pilpres 2009,” katanya.
Awalludin telah divonis selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang secara in absentia.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan,” tuturnya.
Kasus korupsi yang melibatkan Awalludin berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2009.
Saat itu, Awalludin yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ditugaskan sebagai bendahara pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, kini Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Putusan majelis hakim, sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kembali ke kas negara mencapai Rp 248,9 juta.
Saat ini, terpidana telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum serta menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. (Redaksi)