detak.co.id TANGERANG — Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tipe G. Kamis (27/7/2025), aparat Polsek Rajeg menggelar patroli dan mendatangi tempat yang dicurigai.
“Unit Reskrim Polsek Rajeg telah melaksanakan penyelidikan dan mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat tipe G,” kata Kapolsek Rajeg AKP A. Hajaji, Senin (28/7/2025).
Lokasi yang didatangi petugas merupakan sebuah rumah yang berada di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi, kata Hajaji, gerbang utama akses rumah dalam keadaan terkunci.
“Petugas juga tidak menemukan aktivitas mencurigakan seperti dugaan yang beredar,” ucap Hajaji.
Meski demikian, Hajaji mengapresiasi laporan dari masyarakat. Dia pun menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah peredaran obat keras atau untuk mencegah terjadinya peristiwa pidana. Hajaji juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat agar melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan. Ada hotline 110 atau ke Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110,” tandas Hajaji.