detak.co.id, KARANG TENGAH – Sejumlah tiang jaringan internet milik MyRepublic yang duga ilegal di wilayah RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dicabut petugas Tamtib.
Pencabutan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 pagi tersebut, setelah sebelumnya ramai diberitakan di beberapa media online, terkait pemasangan tiang internet tak berizin. Kami dari Trantib Kecamatan Karang Tengah sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Tangerang, beberapa waktu silam untuk melakukan peneguran di lapangan.
Saat dikonfirmasi, anggota Trantib Kecamatan Karang Tengah, Aji Baskoro mengatakan, pencabutan sejumlah tiang tersebut berdasarkan perintah pimpinan setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang, lantaran diduga belum memiliki izin.
“Yang kita cabut dua tiang dari sejumlah titik, dan saat ini kita bawa juga kabelnya ke kantor Trantib atas perintah pimpinan,” tegas Aji, Rabu siang.
Saat proses pencabutan, kata dia, sempat terjadi ketegangan dengan ketua RW setempat, karena dianggap tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Sempat tegang tadi di lapangan dengan RW setempat, alasannya kita tidak berkoordinasi, padahal kita sebelumnya sudah ke rumah RW,” ungkap Aji.
Ia menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini, akan dilaksanakan penertiban secara gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang.
“Selanjutnya kita akan melakukan penertiban gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang, sudah dilakukan koordinasi kembali dan tinggal menunggu instruksi lebih lanjut,” tegas Aji. (Cep)











