Daerah

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk 88 Perkara Inkracht

6
×

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk 88 Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini

TIGARAKSA, detak.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 88 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus transparansi lembaga penegak hukum dalam mengelola barang rampasan negara, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Barang-barang ini tidak hanya alat kejahatan, tetapi juga berisiko mengancam kesehatan dan keamanan sosial apabila disalahgunakan,” jelasnya.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Rinciannya antara lain sabu-sabu 146,099 gram, tembakau sintetis 1.140,126 gram, serta obat keras tanpa izin edar berupa Tramadol 176.313 butir, Hexymer 286.636 butir, dan Trihex 518 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan 25 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, serta barang bukti lain seperti bong, kunci T, pakaian, dan perlengkapan lain sebanyak 192 item. Termasuk memusnahkan 353 item kosmetik palsu yang dinilai membahayakan konsumen..