detak.co.id, TANGERANG — Dinilai melanggar aturan, puluhan lapak Pedagang kaki lima ( PKL) di jalan Raya pasar Sentiong – PT Pemi Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang ditertibkan pada Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan penertiban oleh aparat Satpol PP Kecamatan Balaraja dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, terlebih dahulu pada hari H – 1 dilakukan musyawarah antar perwakilan pedagang, meskipun ada beberapa pedagang kaki lima ( PKL) menolak dengan melakukan aksi, namun penertiban dan pembongkaran lapak PKL dengan menggunakan alat berat dilaksanakan, satu persatu lapak yang terbuat dari baja ringan dan kayu dibongkar dan dirobohkan.
” Alhamdulillah para pedagang dapat memahami karena saat ini mereka melanggar dengan menggunakan bahu jalan,”terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana.
Agus mengatakan, penertiban PKL pasar Sentiong ini dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat Kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polsek Balaraja, dibantu oleh aparat TNI, awalnya kata Agus mereka para PKL yang diwakili oleh Cecep telah menandatangani kesepakatan untuk siap ditata yang digagas bupati Tangerang.
” Alhamdulillah penertiban PKL Pasar Sentiong berjalan dengan tertib aman dan lancar meskipun ada sedikit penolakan, namun Penertiban dapat berjalan sesuai rencana,”terangnya.
Sementara Camat Balaraja Wili Fatria mengatakan bahwa Penertiban PKL Sentiong ini merupakan program yang telah digagas oleh Bupati Tangerang melalui penataan pasar, pihak kecamatan Balaraja dari awal telah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Bupati Tangerang, namun dalam prosesnya ada tahapan yang harus dilakukan, dan setiap progres dilaporkan kepada Bupati Tangerang.
” Kami berharap agar seluruh pedagang mengerti dan penertiban kali ini Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman dan lancar,”terangnya.