detak.co.id, TANGERANG — LSM Komppi dan LSM Geram desak agar PT Boss Ditutup, hal tersebut dikatakan Usrah ketua LSM Komppi dan Alamsyah Ketua LSM Geram kepada wartawan, Jumat (2/5/2024).
Menurutnya, keberadaan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) jelas merugikan warga, karena menimbulkan pencemaran lingkungan, bahkan beberapa kali warga melakukan protes akibat polusi udara yang merugikan kesehatan.
” Kami telah melayangkan surat ke DLHK Kabupaten Tangerang dan DLHK Provinsi Banten, karena memangenjadi ranahnya DLHK Banten,”terang Alamsyah.
Hal senada dikatakan Usrah, menurutnya jelas bahwa sampai saat ini PT Boss belum mengantongi izin UPL/ UKL , bahkan izin persetujuan bangunan gedung ( PBG) dari Pemkab Tangerang juga belum ada, dari sisi legalitas saja jelas bahwa PT Boss telah melanggar aturan.
” Kami telah
melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga RT 04/03 dan R 07/04, Desa Cangkudu, Balaraja melakukan demonstrasi di pintu masuk PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Jalan Raya Serang Km. 29,5 Desa Cangkudu, memprotes bau menyengat dari aktivitas produksi pabrik tersebut, Jumat, 28 Februari 2025.
Aksi yang diikuti oleh warga terdampak tersebut berlangsung sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Dengan membawa alat pengeras suara, warga meneriakkan dua tuntutannya, yaitu PT BOSS menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau tak sedap dan bertanggung jawab atas merosotnya kesehatan warga.