detak.co.id SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga merupakan spesialis pencurian mobil pick up Mitsubishi L300. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir mengatakan, tersangka berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX Desa Ujung Rambung, merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah wilayah.
“Personel Satreskrim berhasil mengamankan pelaku YA alias Y. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang berinisial IP alias K, MI alias W alias K, dan I.
Komplotan tersebut tercatat telah melakukan empat kali pencurian mobil pick up di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin.
Tidak hanya beroperasi di Sergai, kelompok ini juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. Mereka mengaku melakukan sekitar 10 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.
Dia menambahkan, para pelaku menggunakan modus yang cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel khusus untuk menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi target pencurian.
“Dalam setiap aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. YA bersama MI bertugas memantau situasi sekitar dan mendorong kendaraan sasaran,” paparnya.
Sementara IP berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan dalam operasi pencurian, sedangkan pelaku berinisial I bertugas menghidupkan mesin kendaraan curian sekaligus menjual hasil kejahatan tersebut.
“Dari hasil penjualan mobil curian, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta,” jelas dia. (ap).











