Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Oknum Wartawan Asal Sergai Ditangkap Polda Sumut Saat Transaksi Pil Ekstasi di Hotel, Ternyata Dilaporkan Hina Bupati

6
×

Oknum Wartawan Asal Sergai Ditangkap Polda Sumut Saat Transaksi Pil Ekstasi di Hotel, Ternyata Dilaporkan Hina Bupati

Sebarkan artikel ini

detak.co.id I DELI SERDANG – Seorang penggiat media sosial Facebook berinisial PU alias BY, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

Ia diringkus bersama rekannya, KL, saat melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap keduanya dan menemukan 11 butir pil ekstasi siap edar dari tangan PU alias BY.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, pelaku sudah diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Kata dia, dari pelaku diamankan barang bukti sebanyak 10 butir warna hijau kuning yang ditemukan pada satu gulungan tisu dan 1 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “Trumph”.

“Seleuuh barang bukti diamankan dari dalam tas selempang berwarna hitam, dengan total berat bersih seluruhnya 4,3 gram,” bilangnya.

Penangkapan PU alias BY menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk figur publik di media sosial.

Menariknya, sebelum ditangkap dalam kasus narkoba, PU alias BY juga sempat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya alias Wiwik.

Dalam laporan tersebut, PU alias BY diduga memposting ujaran yang bernada penghinaan terhadap bupati melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Bang Yuka”.

Kasus dugaan penghinaan itu kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Sergai, sementara dalam kasus narkoba, PU alias BY akan menghadapi proses hukum di Polda Sumatera Utara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan pelaku.(ap).