detak.co.id, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah. Sanksi ini mencakup tiga tahap penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mengingat waktu yang mendesak, TPA Jatiwaringin diharapkan segera menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten terus berupaya melaksanakan langkah-langkah yang menjadi fokus dalam penanganan sampah. Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah yang mendapatkan pengawasan khusus dari KLHK Republik Indonesia.
“Sanksi administratif yang diterima mencakup tiga tahap penting. Dalam 30 hari pertama, Pemkab diharuskan menyusun rencana pengendalian sampah. Selanjutnya, dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik. Dan selama 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik,” ungkapnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Fachrul Rozi juga menambahkan bahwa dalam mendukung pengawasan KLHK, Pemkab Tangerang tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang lebih baik. Jika dalam waktu 180 hari Pemkab Tangerang dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi KLHK, hal ini akan menjadi langkah positif bagi lingkungan.
Beberapa langkah strategis yang ditempuh oleh Pemkab Tangerang antara lain adalah perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan yang akan selesai bulan ini, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik, termasuk daerah utara, tengah, dan barat. Selain itu, Pemkab sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan. TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin melalui pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan langkah ini, potensi sampah dapat dikelola lebih baik, dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Kami berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif, tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.