Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pemkot Banjar Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

4
×

Pemkot Banjar Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

detak.co.id KOTA BANJAR – DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat tentang penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan oleh Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang PDRD.

Namun karena adanya surat dari Kemendagri terkait hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang PDRD, maka selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian.

“Pemerintah daerah perlu mengajukan usulan perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2023. Sampai mendapat persetujuan DPRD,” kata Wali Kota Sudarsono dalam nota pengantar yang disampaikannya di DPRD Kota Banjar, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Sementara itu, kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana mengatakan soal usulan perubahan Perda No. 23 Tahun 2023 tentang PDRD.

Ajuan perubahannya harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Terkait perubahan Perda PDRD tersebut, ada norma yang mengatur batas maksimal yang tidak boleh dilampaui oleh pemerintah daerah, dalam menentukan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

“Misalnya tarif pajak hiburan dalam Undang-undang HKPD itu ada batas maksimal yakni 70 persen. Pemerintah daerah tidak boleh melebihi batas maksimal itu,” terangnya.

Tentunya pemerintah juga harus bijak agar pajak daerah yang diberlakukan tidak memberatkan masyarakat Kota Banjar. (RN)