Detak.co.id I SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang perempuan berinisial SY (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Mnindaklanjuti informasi masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
“Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Saat transaksi berlangsung dan pelaku menyerahkan paket yang diduga sabu, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung.
“Pelaku disebut membeli sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket. Dari lima paket tersebut, tiga paket di antaranya disebut telah terjual,” ungkap AKP Erikson.
Dalam penangkapan itu, kata dia Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor sekitar 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” tandasnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) guna diproses lebih lanjut. (ap).
Teks foto: Seorang perempuan di tangkap edarkau sabu di Teluk Mengkudu, Sergai.











