Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di Simalungun Lagi Transaksi Sabu

10
×

Pria Asal Medan Ditangkap Polisi di Simalungun Lagi Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini

detak.co.id I SIMALUNGUN – Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Dalam penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, petugas turut menyita barang bukti sabu seberat 5,35 gram serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat.

“Personil kami menerima informasi dari masyarakat pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Sekitar satu jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Senin dini hari pukul 00.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andri Sianturi alias Liek (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu seberat total brutto 5,35 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam dompet milik tersangka,” lanjut AKP Henry.

Andri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Hendri Simajuntak yang berdomisili di Helvetia, Kota Medan. Namun, transaksi dilakukan melalui perantara kakaknya, Hendra Simajuntak, yang tinggal di Parapat.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hendra Simajuntak (37), seorang wiraswasta asal Helvetia, Medan, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi narkoba tersebut.

“Kami mengamankan Hendra karena dia yang memperantarai transaksi antara Andri dan adiknya, Hendri Simajuntak,” jelas AKP Henry.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip besar kosong, uang tunai Rp600.000, satu dompet kecil warna coklat, satu kotak coklat, selembar tisu, serta dua unit handphone masing-masing bermerek Meizu (biru) dan Redmi (hitam).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Simalungun dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(ap).