detak.co.id, Tangerang – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Kec. Sepatan Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid terus mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan lembaga penegak hukum guna mewujudkan keluarga dan desa sadar hukum
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa yang makin kuat merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga, masyarakat desa yang taat hukum, tertib, dan berintegritas,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menegaskan peran strategis kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Untuk itu, dia berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Maesyal Rasyid mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum sosialisasi tersebut untuk memperluas wawasan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat agar dapat dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
“Semoga melalui kegiatan ini lahir desa-desa yang semakin sadar hukum, aparatur desa yang profesional, dan masyarakat yang semakin cerdas dalam memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai warga negara,” ungkapnya.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan DPC APDESI Kabupaten Tangerang yang telah menginisiasi program sosialisasi tersebut.
“Terima kasih dan apreasi yang tinggi atas inisiatif DPC APDESI bekerjasama dengan Kejati dan Kejari Kabupaten Tangerang. Semoga melalui kegiatan ini, semakin banyak keluarga dan desa-desa yang lebih mengedapkan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum yang terjadi,” pungkasnya





















