detak.co.id,TEBING TINGGI –
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mulai menyalurkan bantuan beras premium tahap pertama bagi keluarga kurang mampu secara serentak di seluruh kelurahan untuk memastikan proses distribusi berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih meninjau langsung pelaksanaan penyaluran di Kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, serta Kantor Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.
Wali Kota Iman Irdian Saragih menegaskan bahwa program bantuan beras ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Tebing Tinggi terhadap masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Program beras bagi keluarga kurang mampu ini mengakomodasi masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ujarnya.
Menurut Wali Kota, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui penyaluran bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diharapkan kebutuhan pangan masyarakat dapat terbantu sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga.
Melalui penyaluran bantuan beras sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat ini, kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta meringankan beban ekonomi keluarga.
” Ini adalah program prioritas kami di bidang sosial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa program tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/755 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi dan Penerima
Bantuan Pangan melalui Program Beras bagi Keluarga Kurang Mampu Tahun 2026.
Ia mengatakan, setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram pada setiap tahap penyaluran.
“Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, dengan tahap pertama dimulai pada 10 Juli 2026 di seluruh kelurahan se-Kota Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Tigahara merinci, sebanyak 10.000 KPM penerima bantuan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Rambutan sebanyak 2.302 KPM, Kecamatan Padang Hilir 2.220 KPM, Kecamatan Bajenis 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu 1.960 KPM, dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota 1.474 KPM.
Menurutnya, program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan bantuan pangan yang bersumber dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Di akhir laporannya, Tigahara Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses distribusi serta memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan selama pelaksanaan di lapangan. Secara keseluruhan, penyaluran bantuan beras tahap pertama di berbagai kelurahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(ap).
Teks foto: Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih meninjau langsung pelaksanaan penyaluran di Kantor Kelurahan





















