Daerah

Yuk Intip Momen Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

9
×

Yuk Intip Momen Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Sebarkan artikel ini

detak.co.id KOTA BANJAR-Tahukah anda kalau perpanjang SIM mati sebenarnya bisa dilakukan tanpa bikin baru di waktu-waktu tertentu. Kebanyakan orang tahu kalau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) itu nggak boleh lewat masa berlaku. Lewat sehari saja, pemegang SIM tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus bikin baru lagi yang tentunya bikin ribet.

Namun ternyata, ada pengecualian untuk kondisi waktu tertentu. Dengan pengecualian itu, SIM mati yang masa berlakunya sudah habis masih bisa dilakukan perpanjangan setelahnya.

Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu bisa dilakukan bila saat masa berlaku SIM kamu habis bertepatan dengan hari libur atau jatuh pada saat tutupnya layanan. Biasanya, tutupnya layanan perpanjangan SIM itu bertepatan dengan hari libur nasional. Selain hari libur nasional, bisa juga layanan tutup saat adanya gangguan atau perbaikan sistem.

Namun biasanya, tutupnya layanan itu disertai dengan Keputusan Korlantas Polri.

Salah satu contohnya saat pelayanan di kantor dan gerai SIM keliling libur bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama seperti Hari Natal 2025 atau tanggal merah lainnya. Seperti halnya pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2025, maka bisa melakukan perpanjangan pada 27 Desember. Artinya, meski sudah lewat masa berlaku, SIM mati itu dapat dispensasi dan masih bisa diperpanjang lagi tanpa harus bikin SIM baru.

Bagaimana terkait dengan biayanya? Masalah biayanya juga jelas tak ada perbedaan, sama seperti dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Namun biasanya ada juga biaya tambahan lain yang harus anda keluarkan untuk keperluan:

  1. Pemeriksaan Kesehatan
  2. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)
  3. Tes Psikologi SIM. (RN)