detak.co.id BATUBARA – Hubungan antara Kepala Desa (Kades) Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Aliman Saragih, dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Sugiman, belakangan ini kian memanas.
Konflik internal yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir tersebut memuncak setelah Kades mengeluarkan surat pemecatan terhadap Sekdes.
Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Parapat, Wasis.
Menurutnya, Kades, Sekdes, serta pihak terkait telah dipanggil oleh Camat Laut Tador, Swardi, untuk dimintai klarifikasi terkait dasar hukum pemecatan tersebut.
“Kami tadi dipanggil oleh Pak Camat atas adanya surat pemecatan Sekdes. Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa surat pemecatan dianggap tidak sah,” ujar Wasis kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Hal senada disampaikan langsung oleh Camat Laut Tador, Swardi. Ia membenarkan bahwa telah memanggil seluruh pihak untuk mendalami alasan dikeluarkannya surat pemecatan.
“Tadi saya panggil semua ke kantor camat untuk mempertanyakan alasan Kades memecat Sekdes,” kata Swardi.
Dijelaskannya, dalam pertemuan itu Kades mencoba menjelaskan alasan pemecatan dengan menunjukkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.
Namun, alasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan setelah dilakukan peninjauan oleh pihak inspektorat.
“Surat pemecatan cacat hukum karena SP 1 terbantahkan dengan turunnya tim inspektorat ke lapangan. Semua alasan yang diberikan tidak sesuai dengan temuan inspektorat,” jelas Swardi.
Karena surat pemecatan dinilai cacat hukum, Swardi menegaskan bahwa Sekdes Sugiman diperintahkan untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugasnya seperti biasa.
“Surat pemecatan tidak berlaku. Jadi Sekdes diminta kembali aktif seperti biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Tanjung Parapat, Aliman Saragih, belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan dan dasar dikeluarkannya surat pemecatan terhadap Sekdes hingga berita ini diterbitkan.
Perseteruan ini menambah daftar panjang konflik internal pemerintahan desa yang berdampak pada stabilitas roda pemerintahan di tingkat desa.
Pihak kecamatan diharapkan dapat terus melakukan pengawasan agar roda pemerintahan tetap berjalan kondusif.(ap).